Sumbawa NTB - Tim Puma Polres Sumbawa Rabu siang (23/03/2022) berhasil meringus ZK lelaki 27 Tahun asal kebayan. ZK diringkus setelah membobol gudang CV. Kawan Baru dan membawa kabur uang tunai senilai Rp. 433.412.000, - .
Selain uang tunai Polres Sumbawa juga menyita barang bukti lain nya yaitu 1 Buah kardus golco, 1 satu buah karung warna putih, 1 buah tali rapia warna hijau, 1 satu buah koper, 1 buah baleho dan 1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi ZK.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK membenarkan keberhasilan jajaranya tersebut, ia menuturkan "ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada tanggal 21 Maret 2022 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( CURAT )."
"Setelah menerima Laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari, dan ZK berhasil diringkus dikediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 12.15 wita. Saat dilakukan penggeledahan dirumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah, uang tersebut dimasukan kedalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur, setelah dikubur diatasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho." tambah kapolres.
Kapolres juga menerangkan bahwa ZK merupakan mantan kariawan CV. Kawan Baru yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu.
"Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan per buatan nya." tutup kapolres.(Adbravo)
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|